Sehubungan berakhirnya kegiatan pembelajaran kelas XII, dan sesuai kalender pendidikan SMK YPT Banjarmasin, tanggal 02 Mei 2020 adalah pengumuman kelulusan kelas XII yang akan dilaksanakan secara online, untuk itu kami mempersilahkan Bapak/ibu orang tua/wali kelas XII SMK YPT Banjarmasin untuk melihat pengumuman kelulusan tersebut pada link berikut

Pengumuman Kelulusan Online

Untuk melihat hasil kelulusan setiap siswa yang bersangkutan diperlukan password, silahkan menghubungi TU SMK YPT Banjarmasin.

Pengumuman kelulusan tingkat SMA/MA/SMK dilakukan secara online. Hal ini dilakukan untuk mencegah murid berkumpul di sekolah dan mengurangi potensi penyebaran virus Corona (Covid-19). Pengumuman kelulusan untuk kelas dua belas dilakukan pada tanggal 2 Mei 2020. Kemudian pengumuman menggunakan online bersifat rahasia. Di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, proses pengumuman kelulusan siswa tidak mungkin dilakukan seperti tahun sebelumnya. Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, sekolah dilarang mengumpulkan murid atau membuat kerumunan massa dalam satu lokasi. Untuk metode pengumuman diserahkan kepada masing-masing sekolah, apakah menggunakan website, aplikasi atau lainnya.

Sebagaimana diketahui, Ujian Nasional (UN) tahun 2020 tidak dilaksanakan. Sehingga untuk menentukan kelulusan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Kemudian sekolah juga dapat menggunakan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, HM Yusuf Effendi mengatakan karena adanya pandemi covid-19, pengumuman kelulusan dilakukan secara online. Surat edaran terkait dengan pengumuman kelulusan siswa SMA/SMK/SLB secara online, dikatakannya sudah disampaikan ke sekolah-sekolah di Kalsel.

“Pengumuman kelulusan kelas XII bagi satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB dilaksanakan serentak pada, Sabtu, 02 Mei 2020 mulai pukul 10.00 wita,” katanya, Jumat, (1/5/2020). Untuk mekanisme pengumuman kelulusan dilaksanakan secara online oleh masing-masing satuan pendidikan.

“Pengumuman kelulusan dilakukan oleh masing-masing sekolah dengan menggunakan aplikasi atau media online yang dimiliki sekolah,” katanya. Selain itu, disebutkannya tidak dibenarkan melaksanakan pengumuman kelulusan dengan menghadirkan siswa, orangtua atau wali siswa ke sekolah.

Adanya pandemi covid-19, pihaknya juga mengingatkan agar para siswa yang telah lulus untuk senantiasa bersyukur kepada Allah SWT dan tidak merefleksikan kelulusan secara berlebihan. Ditegaskannya tidak diperbolehkan melakukan kegiatan konvoi, corat coret baju seragam atau kegiatan kumpul-kumpul dilakukan siswa baik di sekolah atau di luar sekolah. Bila ada ditemukan adanya siswa yang melakukan kegiatan konvoi atau kegiatan corat coret baju seragam, Yusuf menegaskan untuk sanksinya diserahkan kepada sekolah masing-masing sesuai dengan tata tertib sekolah.

Surat edaran yang disampaikan pihaknya merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).

Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0240/KUM/2020 tanggal 14 April 2020 Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) di Provinsi Kalimantan Selatan.

Serta menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tanggal 21 April 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.